Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Koordinasi Apik dengan Aparat Pemerintahan, Kunci Sukses Pendataan Podes

Dirilis pada 17 Mei 2024Sensus dan Survey

Polewali, 17/05/2024. Pendataan Potensi Desa Tahun 2024 saat ini telah memasuki paruh waktu pelaksanaan. Kegiatan yang dimulai pada awal Mei 2024 ini dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Responden kegiatan ini adalah aparat pemerintahan di kantor Kecamatan, aparat pemerintahan di kantor desa atau kantor kelurahan, serta aparat pemerintahan pada organisasi perangkat daerah yang terkait. Kegiatan yang pendataan lapangannya akan berakhir di akhir bulan Mei 2024 ini dilaksanakan dengan mewawancarai para aparat pemerintahan dengan menggunakan aplikasi FASIH yang dibangun oleh Badan Pusat Statistik, sehingga petugas hanya membawa device berbasis android untuk melaksanakan pendataan, dan tidak lagi menggunakan kuesioner yang dicetak menggunakan kertas (paperless).Menurut salah satu petugas pengawas lapangan yang diwawancarai, bahwa kunci sukses pelaksanaan pendataan lapangan Podes ini adalah koordinasi yang baik dengan aparat pemerintahan. Berusaha menjalin keakraban dan komunikasi yang baik dengan mereka akan sangat membantu petugas dalam menggali informasi yang harus dikumpulkan sesuai dengan variabel-variabel pertanyaan pada e-kuesioner Podes. Menurut petugas Podes, melalui pendataan ini mereka juga memperoleh manfaat yaitu terjalinnya hubungan baik mereka dengan aparat pemerintahan, sehingga menambah relasi, yang tentunya berguna baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang. Mitra BPS yang menjalin relasi baik dengan aparat pemerintahan akan membantu pendataan BPS lainnya baik yang sedang berlangsung maupun yang akan berlangsung nantinya, hubungan baik ini dapat melancarkan koordinasi pada kegiatan-kegiatan BPS selanjutnya. Selain keuntungan yang didapat, ada juga beberapa kesulitan yang dihadapi oleh petugas di lapangan, di antaranya terdapat variabel pertanyaan yang sulit diperoleh datanya, misalnya data jumlah organisasi di desa, yang sulit ditentukan jumlahnya bahkan oleh aparat desa sendiri karena pencatatannya yang belum terorganisir dengan baik. Hasil Pendataan Podes 2024 diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat sehingga bermanfaat bagi pengambilan kebijakan ke depannya. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik tentunya melalui koordinasi yang baik antar stakeholder, yaitu organik BPS, mitra BPS, aparat pemerintahan, serta masyarakat yang terkait.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial