Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Polman Bimbing OPD Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral

Dirilis pada 21 Maret 2024Statistik Lain

Polewali, Maret 2024. Badan Pusat Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan proses pemberian Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar. Rekomendasi statistik merupakan saran dan masukan terhadap rancangan kegiatan statistik yang diberikan BPS kepada instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik. Kegiatan pemberian rekomendasi Statatistik ini dilakukan di awal tahun atau pada triwulan I setiap tahunnya, di mana OPD baru akan memulai melaksanakan kegiatan statistiknya. Tujuan dari pemberian rekomendasi statistik salah satunya adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan antar OPD. Kegiatan ini dimulai dengan OPD memberitahukan rancangan kegiatan statistik BPS, kemudian BPS meneliti dan memeriksa rancangan kegiatan statistik yang diajukan tersebut, jika BPS sudah memeriksa dan ada yang perlu dilakukan perbaikan terhadap rancangan kegiatan statistik, maka BPS akan memberitahukan ke OPD dan memberikan pembimbingan, jika setelah diteliti dan diperiksa oleh BPS dan rancangan kegiatan tersebut sudah layak untuk diselenggarakan, maka BPS akan menerbitkan surat rekomendasi kegiatan statistik, selanjuitnya OPD dapat melanjutkan melaksanakan kegiatan statistik tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPS.  Tugas BPS dalam memberikan rekomendasi statistik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan dapat dilihat pada Pasal 20 di mana disebutkan bahwa Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data. Hal inilah yang melatarbelakangi BPS Polman berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada OPD dalam hal pemberian rekomendasi kegiatan statistik sektoral. Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas statistik sektoral yang dilaksanakan pada OPD akan semakin meningkat karena dalam proses perencanaan kegiatan statistik mereka melibatkan BPS dalam memberikan saran serta masukan.  Pada lingkup wilayah Kabupaten Polewali Mandar, proses pemberian rekomendasi statistik sektoral ini tidak terbatas pada OPD harus datang mengunjungi kantor BPS. Sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPS Polman, maka tim pembina statistik sektoral BPS Kab. Polewali Mandar terjun langsung ke kantor OPD untuk melakukan pembimbingan kepada OPD dalam hal tata cara pengisian kuesioner pengajuan rekomendasi statistik.  Setelah melakukan pengajuan rekomendasi statistik pada awal kegiatan, maka pada akhir kegiatan tersebut OPD menyerahkan metadata statistik sektoral kegiatan kepada Walidata, dan selanjutnya Walidata melakukan entri dan submit, kemudian selanjutnya BPS melakukan verifikasi terhadap metadata. Jika proses bisnis ini dapat berjalan dengan baik, maka akan tercipta suatu tatanan Sistem Statistik Nasional yang baik dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial