Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pj. Bupati Polman Dukung Penuh Podes dan K3

Dirilis pada 15 Mei 2024Sensus dan Survey

Penjabat Bupati Polewali Mandar, Drs. Muhammad Ilham Borahima menyampaikan dukungan penuh untuk kegiatan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2024 dan Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa (K3) 2024. Hal ini disampaikan oleh Pj. Bupati di ruang kerjanya di Kantor Bupati Polman pada Senin, 13 Mei 2024.Podes merupakan pendataan lengkap kewilayahan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik di mana data yang dihasilkan diharapkan dapat menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan, serta kabupaten/kota. Selain itu data hasil pendataan Podes juga digunakan untuk persiapan pelaksanaan sensus dan digunakan oleh banyak pihak dalam rangka perencanaan pembangunan. Narasumber yang akan didatangi oleh petugas Podes di antaranya yaitu aparat desa, aparat kecamatan, unit pelaksana teknis Dinas di kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas, PLN, dan lain-lain. Sedangkan pada tingkat kabupaten yang akan dikunjungi yaitu Sekretaris Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Dinas Sosial, dan lain-lain. Kegiatan pendataan lapangan ini akan berlangsung pada bulan Mei tahun 2024, sehingga diharapkan kepada seluruh narasumber yang akan didatangi oleh petugas agar memberikan data yang disampaikan oleh petugas. Sedangkan untuk Survei Statistik Keuangan Pemerintah Desa (K3) dilaksanakan dalam rangka keperluan analisis dan pengambilan keputusan maupun untuk memenuhi kelengkapan informasi tentang Keuangan Negara dalam berbagai keperluan. Pengumpulan data keuangan pemerintah desa dilakukan secara contoh (sampel), yang mana jumlah desa contoh terpilih seluruh Indonesia sebanyak lebih kurang 10% dari jumlah desa di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Juli 2024. Diharapkan kepada seluruh aparat pemerintahan dari Kabupaten hingga level desa agar menerima dengan baik petugas pendataan Podes dan K3 dari Badan Pusat Statistik. Petugas BPS menggunakan identitas serta membawa surat tugas sebagai tanda pengenal bahwa mereka merupakan petugas resmi dari BPS. Pengaduan terkait kegiatan BPS di lapangan dapat disampaikan ke Whatsapp 0821-8887-6913.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial