Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPJS Kesehatan Cabang Polman Lakukan Sosialisasi ke BPS Polman

Dirilis pada 22 April 2024Statistik Lain

Senin, 22 April 2024 BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar melakukan kunjungan dalam rangka sosialisasi kepada seluruh pegawai di Kantor BPS Polewali Mandar. Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala BPS Kabupaten Polewali Mandar, Sarifuddin, S.ST, MM dan seluruh pegawai yang antusias mendengarkan pemaparan mengenai berbagai hal seputar BPJS.Sosialisasi dari BPJS ini dibawakan oleh Rosdiana Nasir, yang memaparkan mengenai berbagai manfaat yang diperoleh oleh peserta, berapa besaran serta mekanisme iuran, alur pelayanan Kesehatan program JKN, tata cara penggunaan aplikasi mobile-JKN, tata cara penggantian Fasilitas Kesehatan yang dapat dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS, ketentuan dan tata cara penambahan anggota lain ke dalam daftar tanggungan BPJS PNS, serta berbagai hal lain mengenai BPJS.Melalui informasi ini pegawai BPS Polman memperoleh beberapa informasi yang sebelumnya masih ada yang tidak mengetahui, di antaranya mengenai prosedur penggantian biaya obat yang kosong pada saat berobat di apotek Rumah Sakit, prosedur penambahan anggota keluarga lain seperti orang tua dan mertua ke dalam daftar tanggungan BPJS PNS, berbagai keadaan yang tidak ditanggung oleh BPJS tetapi ditanggung oleh penjamin yang lain, dan lain sebagainya.Kepala BPS Kabupaten Polewali Mandar sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS ini, karena sangat bermanfaat bagi pegawai serta dapat disampaikan juga kepada kerabat, teman atau anggota keluarga pegawai, sehingga semakin banyak pihak yang dapat merasakan manfaat dari keanggotaan BPJS.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial