Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Polewali Mandar Laksanakan Pembinaan EPSS Lanjutan

Dirilis pada 07 Mei 2024Statistik Lain

Selasa, 7 Mei 2022. Badan Pusat Kabupaten Polewali Mandar mengundang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar ke kantor BPS di Jl. Tritura No. 7, Madatte dalam rangka Pembinaan Lanjutan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024. Pada kegiatan pembinaan lanjutan ini dibahas mengenai indikator-indikator yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan penyelenggaraan statistik yang baik, serta diskusi mengenai sosialisasi kepada seluruh OPD di Kabupaten Polewali Mandar mengenai indikator-indikator tersebut.Pada kesempatan ini, Diskominfo SP selaku walidata memaparkan mengenai indikator-indikator yang telah mereka penuhi dalam penyelenggaraan statistik pada instansinya. Misalnya pada pelaksanaan Satu Data Indonesia, Diskominfo SP telah memenuhi aspek metadata statistik, di mana kegiatan yang mereka selenggarakan telah memberitahukan metadata statistiknya ke BPS. Metadata statistik menjadi salah satu aspek yang penting karena merupakan informasi terkait data statistik yang tertuang dalam format baku yang telah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik selaku Pembina data. Dengan adanya metadata statistik, maka rangkaian kegiatan statistik yang dilakukan telah memperoleh pemeriksaan dari BPS selaku pembina data, sehingga diharapkan output yang dihasilkan oleh produsen data akan memenuhi kaidah statistik yang baku. Selain itu, pada diskusi ini Diskominfo SP memaparkan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan statistik sektoralnya, di antaranya standar data yang digunakan masih menggunakan standar data yang belum masuk ke dalam standar data statistik nasional yang ditetapkan oleh BPS. Melalui diskusi ini, BPS selaku pembina data menjelaskan tata cara yang harus dilakukan oleh Diskominfo selaku walidata dalam membakukan stadar data tersebut.Pada pertemuan ini, BPS selaku pembina data dan Diskominfo SP selaku walidata membahas mengenai pentingnya sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh OPD yang berperan sebagai produsen data mengenai pentingnya pemenuhan domain-domain yang disyaratkan pada EPSS, di antaranya domain Satu Data Indonesia, domain Kualitas Data, domain Proses Bisnis Statistik, domain Kelembagaan, serta domain Statistik Nasional. Melalui pertemuan ini diharapkan akan semakin meningkatkan sinergi antara BPS sebagai pembina data dan Diskominfo sebagai walidata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Polewali Mandar.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Polewali Mandar

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial