BPS Polman Bimbing OPD Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar

Nilai dan sampaikan saran/pengaduan/apresiasi terhadap layanan BPS Kabupaten Polewali Mandar DISINI | Layanan data kami dapat dilakukan melalui chat Whatsapp di hari kerja 07.30-15.30 WITA ke 082188876913 atau KLIK DISINI untuk memulai percakapan di Whatsapp. | Dapatkan data pokok dan strategis Polewali Mandar bisa diakses melalui aplikasi android PDSmart, download aplikasi DISINI

BPS Polman Bimbing OPD Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral

BPS Polman Bimbing OPD Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Statistik Sektoral

21 Maret 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Polewali, Maret 2024. Badan Pusat Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan proses pemberian Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar. Rekomendasi statistik merupakan saran dan masukan terhadap rancangan kegiatan statistik yang diberikan BPS kepada instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan kegiatan statistik. Kegiatan pemberian rekomendasi Statatistik ini dilakukan di awal tahun atau pada triwulan I setiap tahunnya, di mana OPD baru akan memulai melaksanakan kegiatan statistiknya. Tujuan dari pemberian rekomendasi statistik salah satunya adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan antar OPD. Kegiatan ini dimulai dengan OPD memberitahukan rancangan kegiatan statistik BPS, kemudian BPS meneliti dan memeriksa rancangan kegiatan statistik yang diajukan tersebut, jika BPS sudah memeriksa dan ada yang perlu dilakukan perbaikan terhadap rancangan kegiatan statistik, maka BPS akan memberitahukan ke OPD dan memberikan pembimbingan, jika setelah diteliti dan diperiksa oleh BPS dan rancangan kegiatan tersebut sudah layak untuk diselenggarakan, maka BPS akan menerbitkan surat rekomendasi kegiatan statistik, selanjuitnya OPD dapat melanjutkan melaksanakan kegiatan statistik tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPS. 

Tugas BPS dalam memberikan rekomendasi statistik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan dapat dilihat pada Pasal 20 di mana disebutkan bahwa Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data. Hal inilah yang melatarbelakangi BPS Polman berusaha semaksimal mungkin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada OPD dalam hal pemberian rekomendasi kegiatan statistik sektoral. Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas statistik sektoral yang dilaksanakan pada OPD akan semakin meningkat karena dalam proses perencanaan kegiatan statistik mereka melibatkan BPS dalam memberikan saran serta masukan. 

Pada lingkup wilayah Kabupaten Polewali Mandar, proses pemberian rekomendasi statistik sektoral ini tidak terbatas pada OPD harus datang mengunjungi kantor BPS. Sebagai bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh BPS Polman, maka tim pembina statistik sektoral BPS Kab. Polewali Mandar terjun langsung ke kantor OPD untuk melakukan pembimbingan kepada OPD dalam hal tata cara pengisian kuesioner pengajuan rekomendasi statistik. 

Setelah melakukan pengajuan rekomendasi statistik pada awal kegiatan, maka pada akhir kegiatan tersebut OPD menyerahkan metadata statistik sektoral kegiatan kepada Walidata, dan selanjutnya Walidata melakukan entri dan submit, kemudian selanjutnya BPS melakukan verifikasi terhadap metadata. Jika proses bisnis ini dapat berjalan dengan baik, maka akan tercipta suatu tatanan Sistem Statistik Nasional yang baik dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Polewali Mandar (Statistics of Polewali Mandar Regency)Jl. Tritura Polewali Mandar 91315 Sulawesi Barat

Telp (0428) 21406

Faks (0428) 21406

E-Mail : pst7602@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik